PERPRES
KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK DAN SUBSIDI ANGKUTAN PERINTIS
Pasal 9
BAB 2 — KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK DAN
(1) Penetapan penyelenggara angkutan perintis perkeretaapian
dilaksanakan melalui pelelangan umum.
(2) Pelaksanaan pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah.
(3) Menteri menetapkan badan usaha pemenang pelelangan umum
sebagai penyelenggara angkutan perintis perkeretaapian.
(4) Dalam hal pelelangan umum tidak dapat dilaksanakan, Menteri
menugaskan BUMN penyelenggara sarana perkeretaapian untuk melaksanakan angkutan perintis perkeretaapian.
(5) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), disampaikan paling
lambat pada akhir Januari.
