PERPRES
KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK DAN SUBSIDI ANGKUTAN PERINTIS
Pasal 8
BAB 2 — KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK DAN
Pelayanan angkutan kereta api yang digunakan untuk menyelenggarakan angkutan perintis perkeretaapian harus memenuhi standar pelayanan minimum yang ditetapkan oleh Menteri.
