Pasal 7
BAB 2 — KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK DAN
(1) Dalam rangka menyediakan pelayanan angkutan kereta api kepada
masyarakat dengan tarif yang terjangkau, Pemerintah
www.djpp.depkumham.go.id
5 2012, No.118
menyelenggarakan subsidi angkutan perintis yang dioperasikan dalam waktu tertentu untuk melayani daerah baru atau daerah yang sudah ada jalur kereta apinya, tetapi secara komersial belum menguntungkan.
(2) Dalam hal masyarakat dinilai belum mampu membayar tarif yang
ditetapkan oleh penyelenggara sarana angkutan perintis perkeretaapian, Menteri setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan menetapkan tarif angkutan perintis perkeretaapian.
(3) Selisih antara biaya operasi dengan pendapatan yang diperoleh
penyelenggara sarana perkeretaapian berdasarkan tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah menjadi tanggung jawab Pemerintah dalam bentuk subsidi angkutan perintis.
(4) Menteri menetapkan komponen biaya yang dapat diperhitungkan
dalam penyelenggaraan angkutan perintis perkeretapian oleh Badan Usaha penyelenggara sarana perkeretaapian setelah mendapat pertimbangan Menteri Keuangan.
