PERPRES
KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK DAN SUBSIDI ANGKUTAN PERINTIS
Pasal 6
BAB 2 — KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK DAN
(1) Alokasi anggaran untuk penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik
yang sudah ditetapkan dalam APBN digunakan sebagai dasar untuk membuat kontrak dengan Badan Usaha penyelenggara sarana perkeretaapian yang akan melaksanakan kewajiban pelayanan publik.
(2) Kontrak dengan Badan Usaha penyelenggara sarana perkeretaapian
ditandatangani segera setelah diterbitkannya DIPA.
(3) Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling kurang memuat:
- kinerja angkutan;
- tata cara pembayaran jasa pelaksanaan penugasan;
- kelengkapan administrasi yang diperlukan untuk penagihan dari badan usaha;
- jangka waktu pelaksanaan penugasan;
- mekanisme verifikasi pelaksanaan penugasan;
- hak dan kewajiban para pihak;
- penyelesaian perselisihan dan sanksi; dan
- ketentuan mengenai keadaan memaksa. Bagian Kedua Subsidi Angkutan Perintis Perkeretaapian
