PERPRES
KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK DAN SUBSIDI ANGKUTAN PERINTIS
Pasal 5
BAB 2 — KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK DAN
Dalam rangka penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), Pemerintah mengalokasikan anggaran dimaksud dalam APBN dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
