Pasal 4
BAB 2 — KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK DAN
(1) Penetapan penyelenggara kewajiban pelayanan publik dilaksanakan
melalui pelelangan umum.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.118 4
(2) Pelaksanaan pelelangan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah.
(3) Menteri menetapkan badan usaha pemenang pelelangan umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai penyelenggara kewajiban pelayanan publik.
(4) Dalam hal pelelangan umum tidak dapat dilaksanakan, Menteri
menugaskan BUMN penyelenggara sarana perkeretaapian untuk melaksanakan kewajiban pelayanan publik.
(5) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), disampaikan paling
lambat pada akhir Januari.
