PERPRES
KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK DAN SUBSIDI ANGKUTAN PERINTIS
Pasal 10
BAB 2 — KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK DAN
Dalam rangka penyelenggaraan subsidi angkutan perintis perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), Pemerintah mengalokasikan anggaran dimaksud dalam APBN dan/atau APBN-P sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.118 6
