PERPRES
KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK DAN SUBSIDI ANGKUTAN PERINTIS
Pasal 11
BAB 2 — KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK DAN
(1) Alokasi anggaran subsidi penyelenggaraan angkutan perintis
perkeretaapian yang sudah ditetapkan dalam APBN, digunakan sebagai dasar bagi Menteri untuk membuat kontrak dengan Badan Usaha penyelenggara sarana perkeretaapian yang akan melaksanakan angkutan perintis perkeretapiaan.
(2) Kontrak antara Menteri dengan Badan Usaha penyelenggara sarana
Perkeretaapian ditandatangani pada awal tahun anggaran setelah diterbitkannya DIPA.
(3) Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sekurang-kurangnya
memuat hal-hal sebagai berikut:
- kinerja angkutan;
- tata cara pembayaran jasa pelaksanaan penugasan;
- kelengkapan administrasi yang diperlukan untuk penagihan dari badan usaha;
- jangka waktu pelaksanaan penugasan;
- mekanisme verifikasi pelaksanaan penugasan;
- hak dan kewajiban para pihak;
- penyelesaian perselisihan dan sanksi; dan
- ketentuan mengenai keadaan memaksa.
