PERPRES
KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK DAN SUBSIDI ANGKUTAN PERINTIS
Pasal 12
BAB 3 — BIAYA PENGGUNAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN
(1) Setiap penyelenggara sarana perkeretaapian yang menggunakan
prasarana perkeretaapian wajib membayar biaya penggunaan prasarana perkeretaapian kepada Badan Usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian.
(2) Besaran biaya penggunaan prasarana perkeretaapian sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), dihitung berdasarkan pedoman penetapan biaya penggunaan prasarana perkeretaapian yang ditetapkan oleh Menteri.
