PERPRES
KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK DAN SUBSIDI ANGKUTAN PERINTIS
Pasal 13
BAB 3 — BIAYA PENGGUNAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN
Dalam hal tidak ada Badan Usaha yang menyelenggarakan prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pemerintah dapat menyelenggarakan prasarana perkeretaapian milik negara melalui penugasan kepada BUMN penyelenggara prasarana perkeretaapian.
