PERPRES
KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK DAN SUBSIDI ANGKUTAN PERINTIS
Pasal 14
BAB 3 — BIAYA PENGGUNAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN
(1) Dalam hal BUMN penyelenggara prasarana perkeretaapian
sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 belum terbentuk, Menteri
www.djpp.depkumham.go.id
7 2012, No.118
menugaskan BUMN penyelenggara sarana perkeretaapian untuk menyeleng-garakan prasarana perkeretaapian milik negara.
(2) BUMN penyelenggara sarana perkeretaapian yang menggunakan
prasarana perkeretaapian milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), membayar biaya penggunaan prasarana perkeretaapian dengan menyetorkannya ke Kas Negara.
