PERPRES
KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK DAN SUBSIDI ANGKUTAN PERINTIS
Pasal 15
BAB 3 — BIAYA PENGGUNAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN
Biaya penggunaan prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), merupakan penerimaan negara bukan pajak yang tarifnya ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagian Pertama Perawatan Prasarana Perkeretaapian Milik Negara
