PERPRES
KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK DAN SUBSIDI ANGKUTAN PERINTIS
Pasal 29
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini berlaku, semua peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai pembiayaan atas pelayanan umum angkutan kereta api penumpang kelas ekonomi, pembiayaan atas perawatan dan pengoperasian prasarana kereta api milik negara, serta biaya atas penggunaan prasarana kereta api milik Negara, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau diganti berdasarkan Peraturan Presiden ini.
