PERPRES
KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK DAN SUBSIDI ANGKUTAN PERINTIS
Pasal 28
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, PT. Kereta Api Indonesia (Persero) sebagai pelaksana penyelenggaraan prasarana
www.djpp.depkumham.go.id
11 2012, No.118
perkeretaapian umum milik negara yang ada saat ini tetap melaksanakan tugas perawatan dan pengoperasian prasarana perkeretaapian umum milik negara sampai dengan terbentuknya Badan Usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum.
