Pasal 27
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, PT. Kereta Api
Indonesia (Persero) ditugaskan sebagai penyelenggara kewajiban pelayanan publik, perawatan dan pengoperasian prasarana perkeretaapian milik negara untuk Tahun Anggaran 2012.
(2) Usulan besaran biaya pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), disampaikan oleh Direktur Utama PT. Kereta Api Indonesia (Persero) kepada Menteri paling lambat satu bulan setelah berlakunya Peraturan Presiden ini.
(3) Biaya untuk pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dibiayai terlebih dahulu oleh PT. Kereta Api Indonesia (Persero) dan menjadi kewajiban Pemerintah.
(4) Anggaran perawatan dan pengoperasian prasarana perkeretaapian
milik negara Tahun 2012 dialokasikan dalam APBN-P Tahun Anggaran 2012.
