Pasal 26
BAB 5 — PENGAWASAN, LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN DAN AUDIT
(1) Penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik, subsidi angkutan
perintis perkeretaapian, penggunaan prasarana perkeretaapian milik negara, perawatan dan pengoperasian prasarana perkeretaapian milik negara yang dilaksanakan oleh badan usaha, dilakukan audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Apabila hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan
bahwa jumlah biaya penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik dan subsidi angkutan perintis perkeretaapian lebih kecil dari jumlah biaya yang telah dibayarkan Pemerintah, kelebihan pembayaran biaya dimaksud harus disetorkan ke Kas Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Apabila hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan
bahwa jumlah biaya penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik dan subsidi angkutan perintis perkeretaapian lebih besar dari jumlah biaya yang telah dibayarkan Pemerintah, kekurangan pembayaran biaya dimaksud diusulkan untuk dianggarkan dalam APBN dan/atau APBN-P sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
