PERPRES
KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK DAN SUBSIDI ANGKUTAN PERINTIS
Pasal 25
BAB 5 — PENGAWASAN, LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN DAN AUDIT
(1) Badan Usaha yang diberi tugas melaksanakan kewajiban pelayanan
publik, angkutan perintis perkeretaapian, perawatan dan pengoperasian prasarana perkeretaapian milik Negara, wajib membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang bersumber dari APBN dan/atau APBN-P.
(2) Laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang bersumber
dari APBN dan/atau APBN-P sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Pemerintah melalui Menteri paling lambat 1 (satu) bulan setelah dilakukan audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.118 10
