PERPRES
KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK DAN SUBSIDI ANGKUTAN PERINTIS
Pasal 24
BAB 5 — PENGAWASAN, LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN DAN AUDIT
Pengawasan dan verifikasi terhadap penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik dan subsidi angkutan perintis perkeretaapian, penerimaan atas biaya penggunaan prasarana perkeretaapian milik negara, penyelenggaraan perawatan dan pengoperasian prasarana perkeretaapian, dilakukan oleh Menteri.
