PERPRES
KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK DAN SUBSIDI ANGKUTAN PERINTIS
Pasal 23
BAB 5 — PENGAWASAN, LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN DAN AUDIT
Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian yang menerima penugasan kewajiban pelayanan publik dan subsidi angkutan perintis perkeretaapian, wajib melakukan pemisahan pembukuan mengenai penugasan dimaksud.
