Pasal 22
BAB 4 — PERAWATAN DAN PENGOPERASIAN PRASARANA
(1) Besaran biaya pengoperasian prasarana perkeretaapian milik negara
yang dilakukan oleh BUMN yang memperoleh penugasan Pemerintah, ditetapkan berdasarkan pedoman perhitungan biaya pengoperasian prasarana yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Besaran biaya pengoperasian prasarana perkeretaapian milik negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan paling tinggi sebesar alokasi anggaran dalam APBN dan/atau APBN-P.
(3) Besaran biaya pengoperasian prasarana perkeretaapian milik negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menjadi dasar untuk membuat kontrak dengan BUMN yang memperoleh penugasan Pemerintah.
(4) Kontrak dengan BUMN yang memperoleh penugasan Pemerintah
ditandatangani segera setelah diterbit-kannya DIPA.
