PERPRES
KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK DAN SUBSIDI ANGKUTAN PERINTIS
Pasal 21
BAB 4 — PERAWATAN DAN PENGOPERASIAN PRASARANA
Dalam rangka penyelenggaraan pengoperasian prasarana perkeretaapian milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pemerintah melalui
www.djpp.depkumham.go.id
9 2012, No.118
Menteri menyediakan biaya pengoperasian prasarana perkeretaapian milik negara yang dialokasikan dalam APBN dan/atau APBN-P sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
