PERPRES
KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK DAN SUBSIDI ANGKUTAN PERINTIS
Pasal 30
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 15 Mei 2012
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Mei 2012
,
www.djpp.depkumham.go.id
