Pasal 2
(1) Penghitungan Dana Alokasi Umum untuk masing-masing daerah provinsi, kabupaten, dan kota dilakukan dengan menggunakan formula Dana Alokasi Umum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. (2) Dana Alokasi Umum suatu daerah provinsi, kabupaten, dan kota dialokasikan berdasarkan formula yang terdiri atas celah fiskal dan alokasi dasar. (3) Celah fiskal daerah provinsi, kabupaten, dan kota dihitung dari kebutuhan fiskal dikurangi dengan kapasitas fiskal masing-masing daerah provinsi, kabupaten, dan kota. (4) Kebutuhan fiskal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung berdasarkan perkalian antara total belanja daerah rata-rata dengan penjumlahan dari perkalian masing-masing bobot variabel dengan indeks jumlah penduduk, indeks luas wilayah, Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK), Indeks Pembangunan Manusia (IPM), dan indeks Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) per kapita.
(5) Kapasitas ...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
(5) Kapasitas fiskal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
merupakan penjumlahan dari Pendapatan Asli Daerah dan Dana
Bagi Hasil.
(6) Dana Alokasi Umum atas dasar celah fiskal dihitung berdasarkan
perkalian bobot celah fiskal masing-masing daerah provinsi,
kabupaten, atau kota dengan jumlah Dana Alokasi Umum seluruh
daerah provinsi atau Dana Alokasi Umum seluruh kabupaten dan
kota.
(7) Dana Alokasi Umum atas dasar alokasi dasar dihitung berdasarkan
jumlah gaji Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) secara
proporsional termasuk kenaikan gaji pokok, pemberian gaji bulan
ke-13, dan gaji bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah.
