Pasal 1
(1) Dana Alokasi Umum dalam Peraturan Presiden ini adalah Dana
Alokasi Umum Murni sebagaimana diamanatkan dalam Undang-
Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010.
(2) Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
dari:
a. Dana Alokasi Umum untuk daerah provinsi;
b. Dana Alokasi Umum untuk daerah kabupaten dan kota.
(3) Jumlah keseluruhan Dana Alokasi Umum Tahun 2010 ditetapkan
26% (dua puluh enam persen) dari Pendapatan Dalam Negeri
Neto yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2010.
(4) Proporsi ...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
(4) Proporsi Dana Alokasi Umum untuk Daerah provinsi, kabupaten, dan kota ditetapkan sebagai berikut: a. Untuk Daerah Provinsi sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah keseluruhan Dana Alokasi Umum sebagaimana yang ditetapkan pada ayat (2); b. Untuk daerah Kabupaten dan Kota sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari jumlah keseluruhan Dana Alokasi Umum sebagaimana yang ditetapkan pada ayat (2).
