PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2005 tentang GAJI, TUNJANGAN, DAN FASILITAS BAGI KEPALA DAN...
Pasal 6
(1) Gaji Pokok, Tunjangan, dan Fasilitas diberikan sejak yang bersangkutan dilantik sebagai Kepala dan Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
(2) Kepala dan Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang dilantik sebelum Peraturan PRESIDEN ini ditetapkan, menerima selisih antara gaji pokok, tunjangan, dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikurangi dengan penghasilan dari instansi asal yang mempekerjakannya.
