PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2005 tentang GAJI, TUNJANGAN, DAN FASILITAS BAGI KEPALA DAN...
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, baik secara bersama- sama maupun secara sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 8 …
