PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2005 tentang GAJI, TUNJANGAN, DAN FASILITAS BAGI KEPALA DAN...
Pasal 5
Kepala dan Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang melaksanakan perjalanan dinas diberikan biaya perjalanan dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil Golongan IV.
