PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2005 tentang GAJI, TUNJANGAN, DAN FASILITAS BAGI KEPALA DAN...
Pasal 4
(1) Selain fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, kepada Kepala dan Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan diberikan fasilitas kendaraan dinas.
(2) Fasilitas kendaraan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disetarakan dengan fasilitas kendaraan dinas bagi pejabat eselon I. Pasal 5 …
