PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2005 tentang GAJI, TUNJANGAN, DAN FASILITAS BAGI KEPALA DAN...
Pasal 3
(1) Selain gaji pokok dan tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 kepada Kepala dan Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan diberikan fasilitas Rumah Dinas, Kesehatan, Kehormatan/Representasi, dan Transportasi setiap bulan.
(2) Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterimakan dalam bentuk uang setiap bulan.
(3) Besarnya fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN ini.
