PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2005 tentang GAJI, TUNJANGAN, DAN FASILITAS BAGI KEPALA DAN...
Pasal 2
(1) Selain gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 kepada Kepala dan Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan diberikan tunjangan setiap bulan.
(2) Tunjangan …
(2) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
a. Jabatan;
b. Pengganti Pensiun.
(3) Besarnya tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN ini.
