PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2005 tentang GAJI, TUNJANGAN, DAN FASILITAS BAGI KEPALA DAN...
Pasal 1
(1) Kepada Kepala dan Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan diberikan gaji pokok setiap bulan. (2) Besarnya gaji pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN ini.
