PENGESAHAN PROTOCOL ON THE LEGAL FRAMEWORK
Pasal 1
Mengesahkan Protocol on the Legal Framework to Implement
the ASEAN Single Window (Protokol mengenai Kerangka
Hukum untuk Melaksanakan ASEAN Single Window) yang
telah ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal
4 September 2015 di Hanoi, Vietnam, yang salinan naskah
aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam
bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah
terjemahan Protokol dalam bahasa Indonesia dengan salinan
naskah asli Protokol dalam bahasa Inggris sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah salinan naskah
asli Protokol dalam bahasa Inggris.
www.peraturan.go.id
2017, No. 99
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Mei 2017
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Mei 2017
,
ttd
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa di Hanoi, Vietnam, pada tanggal 4 September
2015 telah ditandatangani Protocol on the Legal
Framework to Implement the ASEAN Single Window
(Protokol mengenai Kerangka Hukum untuk
Melaksanakan ASEAN Single Window), sebagai hasil
perundingan antara Menteri-Menteri Keuangan Negara
Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara;
- bahwa Protokol tersebut dimaksudkan untuk
memberikan kerangka hukum dalam rangka pelaksanaan
operasionalisasi, interaksi, dan proses transaksi
elektronik antar-National Single Window dalam ASEAN
Single Window, untuk mempercepat proses bisnis
perdagangan ASEAN serta meminimalisasi biaya yang
diperlukan guna mendukung perdagangan bebas ASEAN
dan meningkatkan perekonomian di kawasan ASEAN;
www.peraturan.go.id
2017, No. 99 -2-
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang
Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
