PERPRES
PENGESAHAN PROTOCOL ON THE LEGAL FRAMEWORK
Pasal 2
Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah
terjemahan Protokol dalam bahasa Indonesia dengan salinan
naskah asli Protokol dalam bahasa Inggris sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah salinan naskah
asli Protokol dalam bahasa Inggris.
www.peraturan.go.id
2017, No. 99
