PENGESAHAN PROTOCOL TO AMEND THE FRAMEWORK AGREEMENT ON
Pasal 1
Mengesahkan Protocol to Amend the Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between the Association of Southeast Asian Nations And the Republic of India (Protokol Perubahan Kerangka Kerja Persetujuan Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik India) yang telah ditandatangani pada tanggal 13 Agustus 2009 di Bangkok, yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Persetujuan dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar…
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 April 2015
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 April 2015
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Politik, Hukum dan Keamanan,
ttd.
Bistok Simbolon
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa di Bangkok, Thailand, pada tanggal 13 Agustus 2009 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Protocol to Amend the Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between the Association of Southeast Asian Nations And the Republic of India (Protokol Perubahan Kerangka Kerja Persetujuan Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik India), sebagai hasil perundingan antara para wakil Pemerintah Negara-negara ASEAN dengan wakil Pemerintah Republik India;
- bahwa Protokol dimaksudkan untuk
...
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-operation between the Association of Southeast Asian Nations and the Republic of India (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik India) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 84);
