PERPRES
PENGESAHAN PROTOCOL TO AMEND THE FRAMEWORK AGREEMENT ON
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar…
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 April 2015
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 April 2015
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Politik, Hukum dan Keamanan,
ttd.
Bistok Simbolon
