PERPRES
PENGADAAN DAN STANDAR RUMAH BAGI MANTAN PRESIDEN DAN/ATAU
Pasal 9
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Keputusan
Presiden Nomor 81 Tahun 2004 tentang Pengadaan Rumah
Bagi Mantan Presiden Dan/Atau Mantan Wakil Presiden
Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2007, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
