PERPRES
PENGADAAN DAN STANDAR RUMAH BAGI MANTAN PRESIDEN DAN/ATAU
Pasal 8
(1) Pengadaan rumah kediaman bagi Mantan Presiden
dan/atau Mantan Wakil Presiden yang telah berhenti dari
jabatannya dan sampai dengan saat diberlakukannya
Peraturan Presiden ini belum dilakukan pengadaan,
menggunakan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini,
kecuali ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (2) dan Pasal 4 ayat (1).
(2) Kriteria dan perhitungan penganggaran untuk pengadaan
rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan
Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berpedoman pada kriteria dan perhitungan penganggaran
untuk pengadaan rumah kediaman bagi Mantan Presiden
dan/atau Mantan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (2).
