PERPRES
PENGADAAN DAN STANDAR RUMAH BAGI MANTAN PRESIDEN DAN/ATAU
Pasal 7
Dalam hal Presiden/Wakil Presiden meninggal dunia dalam
masa jabatannya, kepada janda/duda Mantan Presiden
dan/atau Mantan Wakil Presiden diberikan rumah kediaman
yang layak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden
ini.
