PERPRES
PENGADAAN DAN STANDAR RUMAH BAGI MANTAN PRESIDEN DAN/ATAU
Pasal 6
(1) Pemberian rumah kepada masing-masing Mantan Presiden
dan/atau Mantan Wakil Presiden, ditetapkan dengan
Keputusan Menteri Sekretaris Negara.
(2) Keputusan Menteri Sekretaris Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
- nama Mantan Presiden dan/atau nama Mantan Wakil
Presiden;
letak rumah; dan
luas dan harga dari tanah dan bangunan.
