PERPRES
PENGADAAN DAN STANDAR RUMAH BAGI MANTAN PRESIDEN DAN/ATAU
Pasal 10
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar ...
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juni 2014
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Juni 2014
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Perekonomian,
ttd.
Ratih Nurdiati
