PERPRES
PENGADAAN DAN STANDAR RUMAH BAGI MANTAN PRESIDEN DAN/ATAU
Pasal 2
(1) Rumah kediaman yang layak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (1) adalah sebidang tanah berikut
bangunan diatasnya yang memiliki kriteria umum sebagai
berikut:
berada di wilayah Republik Indonesia;
berada pada lokasi yang mudah dijangkau dengan
jaringan jalan yang memadai;
- memiliki bentuk, keluasan, dimensi, desain, dan tata
letak ruang yang dapat mendukung keperluan dan
aktivitas Mantan Presiden atau Mantan Wakil Presiden
beserta keluarga;
- tidak ...
- tidak menyulitkan dalam penanganan keamanan dan
keselamatan Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil
Presiden beserta keluarga.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Rumah kediaman yang
layak, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
