PERPRES
PENGADAAN DAN STANDAR RUMAH BAGI MANTAN PRESIDEN DAN/ATAU
Pasal 1
(1) Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden yang
berhenti dengan hormat dari jabatannya diberikan sebuah
rumah kediaman yang layak.
(2) Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden hanya
berhak mendapatkan rumah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sebanyak 1 (satu) kali, termasuk bagi Mantan
Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden yang menjalani
masa jabatan lebih dari 1 (satu) periode dan Mantan Wakil
Presiden yang menjadi Presiden.
