PERPRES
PENGADAAN DAN STANDAR RUMAH BAGI MANTAN PRESIDEN DAN/ATAU
Pasal 3
(1) Pelaksanaan pengadaan rumah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1, dilakukan oleh Menteri Sekretaris Negara
dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil
Presiden harus tersedia sebelum Presiden dan/atau Wakil
Presiden tersebut berhenti dari jabatannya.
