PERPRES
PERUBAHAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
Pasal 3
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua pegawai yang bekerja pada Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Padangsidempuan tetap menjalankan tugasnya sampai dengan ditetapkannya status kepegawaian yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
