PERPRES
PERUBAHAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
Pasal 2
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Padangsidempuan dialihkan menjadi kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban Institut Agama Islam Negeri Padangsidimpuan.
