PERPRES
PERUBAHAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
Pasal 4
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan mengenai Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Padangsidempuan yang tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden ini masih tetap berlaku sampai dengan diubah dan/atau diadakan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
3 2013, No.122
