PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN...
Pasal 4
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Mabes Polri terdiri dari : a. Unsur Pimpinan :
- Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan 2) Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA. b. Unsur Pengawas dan Pembantu Pimpinan :
- Inspektorat Pengawasan Umum;
- Asisten Kapolri Bidang Operasi;
- Asisten Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan
epkumham.go
Anggaran; 4) Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia; 5) Asisten Kapolri Bidang Sarana dan Prasarana; 6) Divisi Profesi dan Pengamanan; 7) Divisi Hukum; 8) Divisi Hubungan Masyarakat; 9) Divisi Hubungan Internasional; 10) Divisi Teknologi Informasi Kepolisian; dan 11) Staf Ahli Kapolri; c. Unsur Pelaksana Tugas Pokok :
- Badan Intelijen Keamanan;
- Badan Pemelihara Keamanan;
- Badan Reserse Kriminal;
- Korps L alu Lintas;
- Korps Brigade Mobil; dan 6) Detasemen Khusus 88 Anti Teror. d. Unsur Pendukung :
- Lembaga Pendidikan Kepolisian;
- Pusat Penelitian dan Pengembangan;
- Pusat Keuangan;
- Pusat Kedokteran dan Kesehatan; dan 5) Pusat Sejarah.
