PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN...
Pasal 5
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA disingkat Kapolri adalah Pimpinan Polri, yang bertanggung jawab kepada PRESIDEN. (2) Kapolri mempunyai tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Kapolri dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh Wakil Kapolri
epkumham.go
disingkat Wakapolri.
