PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN...
Pasal 3
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Organisasi Polri disusun secara berjenjang dari tingkat pusat sampai tingkat daerah berdasarkan daerah hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Organisasi Polri dari tingkat pusat sampai tingkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari : a. Markas Besar Kepolisian Negara Republik INDONESIA, disingkat Mabes Polri; b. Kepolisian Daerah, disingkat Polda; c. Kepolisian Resort, disingkat Polres; dan d. Kepolisian Sektor, disingkat Polsek.
