PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2009 tentang TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 5
Pemberian tambahan penghasilan bagi Guru dihentikan apabila Guru yang bersangkutan diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau sudah menerima tunjangan profesi atau karena hal lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
